Rabu, 16 Juli 2014
LAMPIRAN
DAFTAR RENCANA KERJA 24 BULAN
Maaf, tabel data rencana kerja disini belum bisa ditampilkan secara utuh karena panjang ruang area blok tidak sesuai dengan panjang data, sehingga saya hanya menampilkannya berupa cuplikan data Daftar Rencana Kerja dari potongan Daftar Recana Kerja selama 22minggu saja (selama 5 bulan)
Bagi anda yang seirus menginginkannya bisa kontak saya ke 024.70675770 . Nanti akan sya kirim via email.
GAMBAR KERTAS SAHAM
Maaf, tabel data rencana kerja disini belum bisa ditampilkan secara utuh karena panjang ruang area blok tidak sesuai dengan panjang data, sehingga saya hanya menampilkannya berupa cuplikan data Daftar Rencana Kerja dari potongan Daftar Recana Kerja selama 22minggu saja (selama 5 bulan)
Bagi anda yang seirus menginginkannya bisa kontak saya ke 024.70675770 . Nanti akan sya kirim via email.
GAMBAR KERTAS SAHAM
Selasa, 15 Juli 2014
Senin, 14 Juli 2014
PENDAHULUAN
A.
PROFIL
USAHA
Pada awal berdiri Ana Mandiri adalah
suatu bentuk usaha mandiri yang bergerak di bidang pengepakan dan pemasaran produk mainan anak dengan harga eceran Rp 500,-.
Ana Mandiri berdiri sejak tanggal
29 November 2010 dengan produk awal adalah balon ulang tahun, balon pasta
(sebulan) dan kelereng yang dikemas terpisah masing-masing dalam sebuah hanger
berisi 10 buah. Pada perkembangan selanjutnyanya kami merancang sebuah hanger mainan dan
aksesories yang kami beri label nama
serli (serba limaratus) yang berisi bermacam-macam item. Pertama kali satu hanger
berisi 40 bj. Lalu naik menjadi 60, 80 hingga akhirnya menjadi berisi 100
sampai saat ini. Disamping serli, ada
juga serbu (serba seribu) dan sticker seribuan. Namun karena keterbatasan modal
lalu dilakukan efisiensi anggaran dengan cara menghapus produk serbu untuk
sementara dikarenakan produk serbu prosentase keuntungannya lebih kecil
dibanding serli dan sticker. Dibuat pula produk buku mini sebagai tambahan item
berharga serba limaratus berisi 30 bj. Saat ini Ana Mandiri telah terdaftar
resmi sebagai sebuah perusahaan perorangan (PO Ana Mandiri) dengan SIUP dan TDP
terlampir dan telah mempunyai 300 lebih pelanggan warung/ toko (selanjutnya
kami sebut outlet) yang tersebar di kota Semarang, mempunyai 1 orang karyawan
packing tetap dan 1 orang karyawan packing lepas.
B.
PELUANG
USAHA
Semarang memiliki lebih dari 10.000
warung / toko yang tersebar di 9 kecamatan. Saat awal ANA MANDIRI berdiri akhir tahun 2010 baru ada sekitar 5
kompetitor. Sampai saat ini setelah
lebih dari 3 tahun jumlah kompetitor telah meningkat kurang dari 20. Jumlah ini
terbilang masih sedikit mengingat pangsa pasar yang masih sangat luas dan juga
belum ada kompetitor yang menggunakan
manajemen modern. Dengan tenaga dan modal yang terbatas kami selaku pengelola
Ana Mandiri merasa sudah tidak sanggup
lagi meningkatkan kemampuan dalam menggarap pangsa pasar secara efektif. Sungguh sangat disayangkan bila peluang ini
terbuang begitu saja.
Satu-satunya
cara untuk mengambil peluang ini
adalah dengan cara merubah sistem pemasaran Ana Mandiri dengan menggunakan manajemen
modern yaitu dengan menggunakan strukktur organisasi kerja profesional. Dalam sistem
manajemen ini maka akan
dibutuhkan beberapa orang sales yang dipimpin oleh
seorang manager dengan dibantu
oleh tenaga administrasi dan tenaga produksi tetap yang cukup. Dengan adanya
beberapa orang sales maka diharapkan nantinya jumlah outlet dapat meningkat
dengan cepat sehingga dapat menutup peluang dari kompetitor lain untuk masuk ke
warung / toko yang selama ini masih kosong belum tergarap.
C.
PERKIRAAN
LABA
Perkiraan tambahan modal yang
dibutuhkan untuk pengembangan usaha adalah
Rp 100 juta. Ditambah modal awal yang
sudah ada maka aset perusahaan di awal manajemen baru ini adalah 120 juta. Dari perhitungan harga jual – harga beli +
packing/plastik + ongkos packing diketahui rata-rata laba
kotor adalah 40 % dari omzet. Artinya
apabila tercapai omzet penjualan sebesar
Rp 1.000.000,- , maka laba/keuntungan kotor yang didapat diluar biaya
produksi adalah
= 40% x Rp 1000.000
= Rp 400.000,-
Omzet optimal yang dapat dicapai seorang
sales rata-rata dalam 1 hari kerja
adalah Rp 600.000,-
Adapun tenaga awal yang ingin kami
rekrut adalah sbb :
-
1 orang manager gaji Rp 5.000.000,- / bulan
-
5 orang sales
dengan gaji @ Rp 1700.000 =
Rp 8.500.000,- / bulan
-
1
orang asisten manager gaji Rp 2.500.000,- / bulan
-
1
orang tenaga gudang gaji Rp 1.500.000,- / bulan
_____________________________
Total = Rp 17.500.000,-
/ bulan
Jumlah hari kerja 25 hari / bulan.
Lima (5) orang sales omzet = 5 xRp 600.000 x 25 = Rp
75.000.000,- / bulan
Laba kotor = 0,4
x 75.000.000,- =
Rp 30.000.000,- / bulan
Laba bersih = Rp
30.000.000,- – Rp 17.500.000,-
= Rp 12.500.000,- / bulan
Jadi
perkiraan laba bersih perusahaan setelah sistem kerja manajemen baru
terbentuk sempurna adalah :
Laba bersih perusahaan
=
Laba pemegang saham
= Rp 12.500.000,- /bulan
Dari tabel
rencana kerja, dapat diketahui bahwa deviden baru bisa dibagi setelah
bulan
kelima. Hal ini disebabkan karena pemasaran menggunakan sistem konsinasi
, yaitu
barang dititipkan dulu ke warung / toko dan warung/ toko tersebut hanya
akan
membayar uang untuk jumlah yang laku terjual saja. Pembagian deviden
nantinya direncanakan
bulanan mulai bulan kelima. Diperkirakan nilai deviden
yang dibagi
nantinya sebesar Rp 5 juta dan diperkirakan pula akan mengalami
kenaikan
terus menerus seiring dengan membaiknya kinerja perusahaan sampai
tercapainya
target minimal omzet yaitu Rp 75.000.000,-/ bulan dalam jangka
waktu
antara 18 – 24 bulan setelah dimulainya perubahan rencana kerja Ana
Mandiri
dengan menggunakan sistem manajemen modern. Break even / titik
impas pun
akan dapat dicapai pada saat tersebut yaitu antara 18 – 24 bulan.
Break Even/ Titik
Impas tercapai antara
18 – 24 bulan
Selanjutnya
dengan penambahan item produk dan dengan terus memperluas
pangsa
pasar prosentase laba diyakini dapat terus meningkat karena pasar mainan
dan
aksesories merupakan pasar yang tidak pernah mati selama masih terjadi
pertumbuhan
penduduk !
MoU
NOTA KESEFAHAMAN/
MASTER OF UNDERSTANDING (MoU)
Nota kesefahaman (MoU) ini dibuat sebagai
bentuk kesepakatan bersama antara Ari Setiawan Nugroho sebagai pengelola PO.
Ana Mandiri, selanjutnya disebut pihak I dengan pemegang saham (investor),
selanjutnya disebut sebagai pihak II.
PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGELOLA
( i ). Pihak
I mempunyai hak dan kewajiban penuh untuk mengelola dana investor
(saham) secara bertanggung jawab yang
bertujuan untuk pengembangan usaha
PO. Ana Mandiri sesuai dengan rencana
kerja yang telah disetujui oleh investor
selama dana itu masih tertanam di
perusahaan.
(ii). Pihak
I berhak mengambil keputusan penuh terhadap pengeluaran dana investasi
selama hal itu berkaitan dengan
kepentingan perusahaan dalam rangka
memperlancar rencana kerja dan selama
hal tersebut masih dapat
dipertanggungjawabkan.
(iii). Pihak I mempunyai
kewajiban untuk membuat perencanaan usaha,
menjalankannya dan melaporkan
penggunaan dananya secara tertulis dan
profesional.
(iv). Pihak I berkewajiban
uintuk membagi dan menyerahkan keuntungan secara
periodik dalam waktu yang telah
disepakati bersama.
(v). Pihak I berkewajiban membuat laporan pembukuan
secara periodik setiap bulan
sekali.
PASAL 2
HAK DAN
KEWAJIBAN INVESTOR
( i ). Investor (pemegang saham) berhak mendapatkan keuntungan penuh atas laba
bersih yang diperoleh PO. Ana
Mandiri.
(ii). Investor berhak mendapatkan laporan pembukuan
dari PO. Ana Mandiri secara
periodik.
(iii). Investor berhak untuk melakukan peninjauan
lapangan ataupun cek data
lapangan.
(Iv). Pihak I berkewajiban
membuat laporan pertanggungjawaban kebijaksanaan atas
penggunaan dana terhadap rencana kerja
yang telah dilaksanakan.
PASAL 3
DANA
INVESTASI
( i ). Besarnya dana investasi yang dibutuhkan PO.
Ana Mandiri pada saat pelaksanaan
rencana
kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk pengembangan usaha
dimulai adalah sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
(ii). Besarnya
dana berjalan (aset) dari pengelola PO. Ana Mandiri sendiri pada saat
pelaksanaan rencana kerja baru berdasarkan
manajemen modern untuk
pengembangan usaha dimulai adalah sebesar Rp
20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).
(iii). Besarnya dana investasi yang berasal dari
penjualan kertas saham (investor) pada
saat
pelaksanaan rencana kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk
pengembangan
usaha dimulai adalah sebesar Rp 100.000.000,-
(seratus juta
rupiah).
(iv). Pencanangan penggunaan dana investor untuk
pelaksanaan rencana kerja baru
berdasarkan manajemen modern untuk
pengembangan usaha adalah setelah
ditandatanganinya secara resmi
perjanjian kerjasama (MoU) antara pengelola
dan investor.
(v). Penggunaan dana investasi hanya akan diperuntukkan
bagi pelaksanaan rencana
kerja baru berdasarkan manajemen
modern untuk pengembangan usaha.
(vi). Manajemen penggunaan dana investasi akan
dilakukan secara terbuka dengan
dibuatkan laporan keuangan tiap bulan
atau selambat-lambatnya per triwulan.
(vii). Untuk penggunaan
dana investasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya (bagi
pelaksanaan rencana kerja baru
berdasarkan manajemen modern untuk
pengembangan usaha), pihak investor
berhak untuk menegur pengelola.
PASAL 4
STRUKTUR
ORGANISASI PERUSAHAAN
( I ). Setelah penandatanganan MoU dilaksanakan maka
4-5 orang dari pemegang saham terbesar
akan duduk dalam Dewan Direksi mewakili kepentingan seluruh pemegang saham yang
berwewenang untuk mengawasi jalannya perusahaan dan menentukan arah
kebijaksanaan perusahaan.
(ii). Di dalam
perusahaan setelah penandatanganan MoU dilaksanakan kerja pengelola akan
berubah fungsi sebagai manager yang digaji oleh perusahaan dan bertanggung
jawab penuh terhadap hasil kerjanya kepada Dewan Direksi.
(iii). Untuk membantu kelancaran tugasnya, manager
akan dibantu oleh seorang asisten
manager yang membawahi para salesman, tenaga gudang dan tenaga produksi.
PASAL 5
PEMBAGIAN
DEVIDEN
( i ). Pembagian deviden hanya akan dilakukan
setelah terjadinya surplus penerimaan
bulanan atau pada saat neraca bulanan
sudah menunjukkan adanya laba.
(ii). Periode
rencana pembagian deviden adalah bulanan.
PASAL 6
GARANSI
PENJUALAN SAHAM
Pihak pengelola secara pribadi akan
memberikan jaminan terhadap pembelian kembali saham investor sebagai berikut :
( i ). Dana
saham yang dijual akan dibeli / dikembalikan
sepenuhnya oleh pengelola.
(ii). Saham
yang akan dijual pada bulan ke 12 – 24 akan dibeli 125 % dari harga
semula
(iii). Saham
yang akan dijual harus dikonfirmasikan 3 bulan terlebih dahulu sebelum dijual.
(iv). Pembayaran
kembali dari saham tersebut akan segera diusahakan dalam 4 tahap pembayaran atau berdasarkan kesepakatan
antara penjual saham dan pengelola nantinya.
( v ). Setelah terjadinya pembayaran tahap pertama
dari pembelian saham kembali, secara otomatis haknya pemegang saham dalam
perusahaan akan terhapus.
PASAL 7
PERLUASAN
USAHA
( i ). Sesuai dengan misinya untuk terus
mengembangkan usaha, maka sebagian dari
laba yang diperoleh akan digunakan
untuk melakukan riset dan perluasan usaha
baik secara paralel atau pun seri
tergantung dari kesempatan yang didapat serta
untuk
kepentingan sosial yang besarnya akan ditentukan nanti sesuai
kesepakatan antara pihak pengelola dan
investor.
(ii). Beberapa hal yang termasuk riset adalah
pengamatan model-model mainan dan
aksesories yang sekiranya mampu untuk
diproduksi sendiri dengan harga rendah,
mempelajari cara-cara pembuatan produk
tersebut baik lewat berbagai media
ataupun peninjauan lapangan langsung
pada orang yang sudah ahli,
mempraktekkan produksinya untuk skala
kecil dan memperkirakan pangsa
pasarnya.
(iii). Pengembangan usaha
secara seri adalah pengembangan usaha dengan cara
meningkatkan kapasitas produksi,
penambahan produksi produk-produk yang
sejenis maupun peningkatan kualitas produksi.
(iv). Pengembangan usaha
secara paralel adalah pengembangan usaha dengan cara
membuka usaha baru diluar usaha
produksi mainan dan aksesories, tetapi masih
berhubungan dengan penjualan
bahan-bahan kebutuhan sampingan dari produk
mainan dan aksesories.
PASAL 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
( i ). Setiap perselisihan yang muncul dalam
hubungan akad muamalah antara
pengelola PO. Ana Mandiri dengan
investor (pemegang saham) adalah
merupakan bentuk misinterpretasi MoU,
oleh karena itu akan diselesaikan
secara musyawarah kekeluargaan.
(ii). Apabila dalam Pasal 6 ayat (i) tidak
didapatkan penyelesaian, maka
dimungkinkan untuk membawa perselisihan
ke ranah hukum syari’at.
(iii). Apabila dalam Pasal 6 ayat (ii) tidak
didapatkan penyelesaian, maka penyelesaian
permasalahan selanjutnya akan dibawa
ke pengadilan negara berdasarkan
undang-undang hukum perdata.
Langganan:
Postingan (Atom)