NOTA KESEFAHAMAN/
MASTER OF UNDERSTANDING (MoU)
Nota kesefahaman (MoU) ini dibuat sebagai
bentuk kesepakatan bersama antara Ari Setiawan Nugroho sebagai pengelola PO.
Ana Mandiri, selanjutnya disebut pihak I dengan pemegang saham (investor),
selanjutnya disebut sebagai pihak II.
PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGELOLA
( i ). Pihak
I mempunyai hak dan kewajiban penuh untuk mengelola dana investor
(saham) secara bertanggung jawab yang
bertujuan untuk pengembangan usaha
PO. Ana Mandiri sesuai dengan rencana
kerja yang telah disetujui oleh investor
selama dana itu masih tertanam di
perusahaan.
(ii). Pihak
I berhak mengambil keputusan penuh terhadap pengeluaran dana investasi
selama hal itu berkaitan dengan
kepentingan perusahaan dalam rangka
memperlancar rencana kerja dan selama
hal tersebut masih dapat
dipertanggungjawabkan.
(iii). Pihak I mempunyai
kewajiban untuk membuat perencanaan usaha,
menjalankannya dan melaporkan
penggunaan dananya secara tertulis dan
profesional.
(iv). Pihak I berkewajiban
uintuk membagi dan menyerahkan keuntungan secara
periodik dalam waktu yang telah
disepakati bersama.
(v). Pihak I berkewajiban membuat laporan pembukuan
secara periodik setiap bulan
sekali.
PASAL 2
HAK DAN
KEWAJIBAN INVESTOR
( i ). Investor (pemegang saham) berhak mendapatkan keuntungan penuh atas laba
bersih yang diperoleh PO. Ana
Mandiri.
(ii). Investor berhak mendapatkan laporan pembukuan
dari PO. Ana Mandiri secara
periodik.
(iii). Investor berhak untuk melakukan peninjauan
lapangan ataupun cek data
lapangan.
(Iv). Pihak I berkewajiban
membuat laporan pertanggungjawaban kebijaksanaan atas
penggunaan dana terhadap rencana kerja
yang telah dilaksanakan.
PASAL 3
DANA
INVESTASI
( i ). Besarnya dana investasi yang dibutuhkan PO.
Ana Mandiri pada saat pelaksanaan
rencana
kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk pengembangan usaha
dimulai adalah sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
(ii). Besarnya
dana berjalan (aset) dari pengelola PO. Ana Mandiri sendiri pada saat
pelaksanaan rencana kerja baru berdasarkan
manajemen modern untuk
pengembangan usaha dimulai adalah sebesar Rp
20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).
(iii). Besarnya dana investasi yang berasal dari
penjualan kertas saham (investor) pada
saat
pelaksanaan rencana kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk
pengembangan
usaha dimulai adalah sebesar Rp 100.000.000,-
(seratus juta
rupiah).
(iv). Pencanangan penggunaan dana investor untuk
pelaksanaan rencana kerja baru
berdasarkan manajemen modern untuk
pengembangan usaha adalah setelah
ditandatanganinya secara resmi
perjanjian kerjasama (MoU) antara pengelola
dan investor.
(v). Penggunaan dana investasi hanya akan diperuntukkan
bagi pelaksanaan rencana
kerja baru berdasarkan manajemen
modern untuk pengembangan usaha.
(vi). Manajemen penggunaan dana investasi akan
dilakukan secara terbuka dengan
dibuatkan laporan keuangan tiap bulan
atau selambat-lambatnya per triwulan.
(vii). Untuk penggunaan
dana investasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya (bagi
pelaksanaan rencana kerja baru
berdasarkan manajemen modern untuk
pengembangan usaha), pihak investor
berhak untuk menegur pengelola.
PASAL 4
STRUKTUR
ORGANISASI PERUSAHAAN
( I ). Setelah penandatanganan MoU dilaksanakan maka
4-5 orang dari pemegang saham terbesar
akan duduk dalam Dewan Direksi mewakili kepentingan seluruh pemegang saham yang
berwewenang untuk mengawasi jalannya perusahaan dan menentukan arah
kebijaksanaan perusahaan.
(ii). Di dalam
perusahaan setelah penandatanganan MoU dilaksanakan kerja pengelola akan
berubah fungsi sebagai manager yang digaji oleh perusahaan dan bertanggung
jawab penuh terhadap hasil kerjanya kepada Dewan Direksi.
(iii). Untuk membantu kelancaran tugasnya, manager
akan dibantu oleh seorang asisten
manager yang membawahi para salesman, tenaga gudang dan tenaga produksi.
PASAL 5
PEMBAGIAN
DEVIDEN
( i ). Pembagian deviden hanya akan dilakukan
setelah terjadinya surplus penerimaan
bulanan atau pada saat neraca bulanan
sudah menunjukkan adanya laba.
(ii). Periode
rencana pembagian deviden adalah bulanan.
PASAL 6
GARANSI
PENJUALAN SAHAM
Pihak pengelola secara pribadi akan
memberikan jaminan terhadap pembelian kembali saham investor sebagai berikut :
( i ). Dana
saham yang dijual akan dibeli / dikembalikan
sepenuhnya oleh pengelola.
(ii). Saham
yang akan dijual pada bulan ke 12 – 24 akan dibeli 125 % dari harga
semula
(iii). Saham
yang akan dijual harus dikonfirmasikan 3 bulan terlebih dahulu sebelum dijual.
(iv). Pembayaran
kembali dari saham tersebut akan segera diusahakan dalam 4 tahap pembayaran atau berdasarkan kesepakatan
antara penjual saham dan pengelola nantinya.
( v ). Setelah terjadinya pembayaran tahap pertama
dari pembelian saham kembali, secara otomatis haknya pemegang saham dalam
perusahaan akan terhapus.
PASAL 7
PERLUASAN
USAHA
( i ). Sesuai dengan misinya untuk terus
mengembangkan usaha, maka sebagian dari
laba yang diperoleh akan digunakan
untuk melakukan riset dan perluasan usaha
baik secara paralel atau pun seri
tergantung dari kesempatan yang didapat serta
untuk
kepentingan sosial yang besarnya akan ditentukan nanti sesuai
kesepakatan antara pihak pengelola dan
investor.
(ii). Beberapa hal yang termasuk riset adalah
pengamatan model-model mainan dan
aksesories yang sekiranya mampu untuk
diproduksi sendiri dengan harga rendah,
mempelajari cara-cara pembuatan produk
tersebut baik lewat berbagai media
ataupun peninjauan lapangan langsung
pada orang yang sudah ahli,
mempraktekkan produksinya untuk skala
kecil dan memperkirakan pangsa
pasarnya.
(iii). Pengembangan usaha
secara seri adalah pengembangan usaha dengan cara
meningkatkan kapasitas produksi,
penambahan produksi produk-produk yang
sejenis maupun peningkatan kualitas produksi.
(iv). Pengembangan usaha
secara paralel adalah pengembangan usaha dengan cara
membuka usaha baru diluar usaha
produksi mainan dan aksesories, tetapi masih
berhubungan dengan penjualan
bahan-bahan kebutuhan sampingan dari produk
mainan dan aksesories.
PASAL 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
( i ). Setiap perselisihan yang muncul dalam
hubungan akad muamalah antara
pengelola PO. Ana Mandiri dengan
investor (pemegang saham) adalah
merupakan bentuk misinterpretasi MoU,
oleh karena itu akan diselesaikan
secara musyawarah kekeluargaan.
(ii). Apabila dalam Pasal 6 ayat (i) tidak
didapatkan penyelesaian, maka
dimungkinkan untuk membawa perselisihan
ke ranah hukum syari’at.
(iii). Apabila dalam Pasal 6 ayat (ii) tidak
didapatkan penyelesaian, maka penyelesaian
permasalahan selanjutnya akan dibawa
ke pengadilan negara berdasarkan
undang-undang hukum perdata.