Senin, 14 Juli 2014

MoU



NOTA KESEFAHAMAN/

MASTER OF UNDERSTANDING (MoU)


      Nota kesefahaman (MoU) ini dibuat sebagai bentuk kesepakatan bersama antara Ari Setiawan Nugroho sebagai pengelola PO. Ana Mandiri, selanjutnya disebut pihak I dengan pemegang saham (investor), selanjutnya disebut sebagai pihak II.

PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA

 ( i ).  Pihak I mempunyai hak dan kewajiban penuh untuk mengelola dana  investor  
         (saham) secara bertanggung jawab yang bertujuan untuk pengembangan usaha  
         PO. Ana Mandiri sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh investor
         selama dana itu masih tertanam di perusahaan.
 (ii).  Pihak I berhak mengambil keputusan penuh terhadap pengeluaran dana investasi   
         selama hal itu berkaitan dengan kepentingan perusahaan dalam rangka
         memperlancar rencana kerja dan selama hal tersebut masih dapat
         dipertanggungjawabkan.
(iii). Pihak I mempunyai kewajiban untuk membuat perencanaan usaha,
        menjalankannya dan melaporkan penggunaan dananya secara tertulis dan  
        profesional.
(iv). Pihak I berkewajiban uintuk membagi dan menyerahkan keuntungan secara  
        periodik dalam waktu yang telah disepakati bersama.
(v).  Pihak I berkewajiban membuat laporan pembukuan secara periodik setiap bulan  
        sekali.



PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN INVESTOR

( i ).  Investor (pemegang saham) berhak mendapatkan  keuntungan penuh atas laba  
          bersih yang diperoleh PO. Ana Mandiri.
(ii).   Investor berhak mendapatkan laporan pembukuan dari PO. Ana Mandiri secara
         periodik.



(iii).  Investor berhak untuk melakukan peninjauan lapangan ataupun cek data  
         lapangan.
(Iv). Pihak I berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban kebijaksanaan  atas
        penggunaan dana terhadap rencana kerja yang telah dilaksanakan.


PASAL 3
DANA INVESTASI

( i ).  Besarnya dana investasi yang dibutuhkan PO. Ana Mandiri pada saat pelaksanaan
         rencana kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk pengembangan usaha
          dimulai  adalah sebesar Rp. 120.000.000,-  (seratus dua puluh juta rupiah).
(ii).   Besarnya dana berjalan (aset) dari pengelola PO. Ana Mandiri sendiri pada saat  
          pelaksanaan rencana kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk  
          pengembangan usaha dimulai adalah sebesar Rp 20.000.000,-  (dua puluh juta  
          rupiah).
(iii).  Besarnya dana investasi yang berasal dari penjualan kertas saham (investor) pada
         saat pelaksanaan rencana kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk
         pengembangan usaha dimulai adalah sebesar Rp 100.000.000,-  (seratus juta  
         rupiah).          
(iv).  Pencanangan penggunaan dana investor untuk pelaksanaan rencana kerja baru  
         berdasarkan manajemen modern untuk pengembangan usaha adalah setelah  
         ditandatanganinya secara resmi perjanjian kerjasama (MoU) antara pengelola    
         dan investor.
(v).   Penggunaan dana investasi hanya akan diperuntukkan bagi pelaksanaan rencana  
         kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk pengembangan usaha.
(vi).  Manajemen penggunaan dana investasi akan dilakukan secara terbuka dengan
         dibuatkan laporan keuangan tiap bulan atau selambat-lambatnya per triwulan.
(vii). Untuk penggunaan dana investasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya (bagi  
         pelaksanaan rencana kerja baru berdasarkan manajemen modern untuk  
         pengembangan usaha), pihak investor berhak untuk menegur pengelola.



PASAL 4
STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN

( I ). Setelah penandatanganan MoU dilaksanakan maka 4-5 orang dari pemegang   saham terbesar akan duduk dalam Dewan Direksi mewakili kepentingan seluruh pemegang saham yang berwewenang untuk mengawasi jalannya perusahaan dan menentukan arah kebijaksanaan perusahaan.
(ii).  Di dalam perusahaan setelah penandatanganan MoU dilaksanakan kerja pengelola akan berubah fungsi sebagai manager yang digaji oleh perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hasil kerjanya kepada Dewan Direksi.
(iii). Untuk membantu kelancaran tugasnya, manager akan dibantu oleh seorang   asisten manager yang membawahi para salesman, tenaga gudang dan tenaga produksi.


PASAL 5
PEMBAGIAN DEVIDEN

( i ).   Pembagian deviden hanya akan dilakukan setelah terjadinya surplus penerimaan  
          bulanan atau pada saat neraca bulanan sudah menunjukkan adanya laba.
 (ii).   Periode rencana pembagian deviden adalah bulanan.



PASAL 6
GARANSI PENJUALAN SAHAM

      Pihak pengelola secara pribadi akan memberikan jaminan terhadap pembelian kembali saham investor sebagai berikut :
( i ).    Dana saham yang dijual akan dibeli / dikembalikan  sepenuhnya oleh pengelola.
(ii).    Saham yang akan dijual pada bulan ke 12 – 24 akan dibeli 125 % dari harga  
          semula
(iii).  Saham yang akan dijual harus dikonfirmasikan 3 bulan terlebih dahulu sebelum  dijual.
(iv).  Pembayaran kembali dari saham tersebut akan segera diusahakan dalam 4 tahap  pembayaran atau berdasarkan kesepakatan antara penjual saham dan pengelola nantinya.
( v ). Setelah terjadinya pembayaran tahap pertama dari pembelian saham kembali, secara otomatis haknya pemegang saham dalam perusahaan akan terhapus.



PASAL 7
PERLUASAN USAHA

( i ).  Sesuai dengan misinya untuk terus mengembangkan usaha, maka sebagian dari  
         laba yang diperoleh akan digunakan untuk melakukan riset dan perluasan usaha
         baik secara paralel atau pun seri tergantung dari kesempatan yang didapat serta
         untuk kepentingan sosial yang besarnya akan ditentukan nanti sesuai
         kesepakatan antara pihak pengelola dan investor.
(ii).  Beberapa hal yang termasuk riset adalah pengamatan model-model mainan dan  
        aksesories yang sekiranya mampu untuk diproduksi sendiri dengan harga rendah,  
        mempelajari cara-cara pembuatan produk tersebut baik lewat berbagai media  
        ataupun peninjauan lapangan langsung pada orang yang sudah ahli,  
        mempraktekkan produksinya untuk skala kecil dan memperkirakan pangsa  
        pasarnya.

(iii). Pengembangan usaha secara seri adalah pengembangan usaha dengan cara  
        meningkatkan kapasitas produksi, penambahan produksi produk-produk yang  
        sejenis maupun peningkatan kualitas produksi.
(iv). Pengembangan usaha secara paralel adalah pengembangan usaha dengan cara
        membuka usaha baru diluar usaha produksi mainan dan aksesories, tetapi masih

        berhubungan dengan penjualan bahan-bahan kebutuhan sampingan dari produk  
        mainan dan aksesories.


PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

( i ).    Setiap perselisihan yang muncul dalam hubungan akad muamalah antara   
           pengelola PO. Ana Mandiri dengan investor (pemegang saham) adalah  
          merupakan bentuk misinterpretasi MoU, oleh karena itu akan diselesaikan  
          secara musyawarah kekeluargaan.
(ii).    Apabila dalam Pasal 6 ayat (i) tidak didapatkan penyelesaian, maka  
          dimungkinkan untuk membawa perselisihan ke ranah hukum syari’at.
(iii).  Apabila dalam Pasal 6 ayat (ii) tidak didapatkan penyelesaian, maka penyelesaian
         permasalahan selanjutnya akan dibawa ke pengadilan negara berdasarkan
         undang-undang hukum perdata.